Senin, 24 November 2014

KOPERASI UNIT DESA


Koperasi unit desa merupakan koperasi diwilayah pedesaan yang bergerak dalam penyedian kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan pertanian. Koperasi unit desa dapat juga dikatakan sebagai wadah organisasi ekonomi yang berwatak sosial dan merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatanekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan untukmasyarakat itu sendiri. Koperasi unit desa dapat juga disebut sebagai koperasiserba usaha karena berusaha memenuhi berbagai bidang seperti simpan pinjam,kosumsi, produksi, pemasaran dan jasa. Koperasi unit desa diharapkan dapat menjadi tiang perekonomian serta mampu berperan aktif untuk memperluas perekonomian skala kecil dan usaha keluarga di desa, dengan cara membantu menyalurkan sarana produksi dan memasarkan hasil pertanian. Selain itu koperasi unit desa juga diharapkan dapat memberikan bimbingan teknis kepada petani yang masih menggunakanteknologi tradisonal yaitu dengan mengadakan penyuluhan dan kursus bagi petani. Bimbingan dan penyuluhan bagi parapetani sangat dibutuhkan karena untuk meningkatkan produksi hasil pertananian. Dengan adanya hal tersebut diharapkan tujuan akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan bagi petani yang ada wilayah pedesaan.

SUMBER: 
  1. Nana Sufriatna.2007.Kembangkan Kecakapan Sosialmu. Bandung:Grafindo.141
  2. BPS Kabupaten Kutai Kertanegara . Bertens.2010.Kutai Kertanegara Dalam Angka. Penerbit:BPS Kabupaten Kutai Kertanegara.318

Macam-Macam Koperasi

Koperasi dapat kita kelompokkan berdasarkan jenis usahanya, keanggotaannya dan tingkatannya.

1. Berdasarkan jenis usahanya
Berdasarkan jenis usahanya koperasi dapat kita bedakan sebagai berikut:
a. Koperasi produksi
Koperasi jenis ini melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang.
Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
b. Koperasi konsumsi
Koperasi ini menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi ini melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan jasa. Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.
d. Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.

2. Berdasarkan keanggotaannya
Berdasarkan keanggotaannya koperasi dapat dibedakan antara lain, sebagai berikut:
a. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
b. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.
c. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
Beberapa usaha KUD, antara lain:
1) Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
2) Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah sangat penting. Selain menyediakan kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai sarana pendidikan bagi siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.

3. Berdasarkan Tingkatannya
Berdasarkan tingkatannya koperasi dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Koperasi primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.
b. Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
- Pusat koperasi
Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
- Gabungan koperasi
Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi.  ilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
- Induk koperasi
Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.

Sumber : http://mengerjakantugas.blogspot.com/2012/01/macam-macam-koperasi.html

Masalah-Masalah Koperasi yang saat ini di Indonesia

Adapun Masalah-masalah Koperasi Saat ini di indonesia ialah terdiri dari dua yaitu Permasalahan internal dan eksternal :
Permasalahan Internal
·         Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas;
·         Pengurus koperasi juga tokoh dalam masyarakat, sehingga “rangkap jabatan” ini menimbulkan akibat bahwa focus perhatiannya terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga kurang menyadari adanya perubahan-perubahan lingkungan;
·         Bahwa ketidakpercayaan anggota koperasi menimbulkan kesulitan dalam memulihkannya;
·         Oleh karena terbatasnya dana maka tidak dilakukan usaha pemeliharaan fasilitas (mesin-mesin), padahal teknologi berkembang pesat; hal ini mengakibatkan harga pokok yang relative tinggi sehingga mengurangi kekuatan bersaing koperasi;
·         Administrasi kegiatan-kegiatan belum memenuhi standar tertentu sehingga menyediakan data untuk pengambilan keputusan tidak lengkap; demikian pula data statistis kebanyakan kurang memenuhi kebutuhan;
·         Kebanyakan anggota kurang solidaritas untuk berkoperasi di lain pihak anggota banyak berhutang kepada koperasi.
Permasalahan Eksternal
·         Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi;
·         Karena dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu koperasi tidak dapat lagi menjalankan usahanya dengan baik, misalnya usaha penyaluran pupuk yang pada waktu lalu disalurkan oleh koperasi melalui koperta sekarang tidak lagi sehingga terpaksa mencari sendiri.
·         Tanggapan masyarakat sendiri terhadap koperasi; karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi;
·         Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.
Sumber : http://kampusmaroon.blogspot.com/2013/12/mengakaji-permasalahan-manajemen-pada.html

KOSIPA DI TINJAU DARI SYARIAT ISLAM

Koperasi Simpan Pinjam (KOSIPA) adalah sebuah koperasi yang modalnya diperoleh dari simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota koperasi. Kemudian modal yang telah terkumpul tersebut dipinjamkan kepada para anggota koperasi dan terkadang juga dipinjamkan kepada orang lain yang bukan anggota koperasi yang memerlukan pinjaman uang, baik untuk keperluan komsumtif maupun untuk modal kerja. Kepada setiap peminjam, KOSIPA menarik uang administrasi setiap bulan sejumlah sekian prosen dari uang pinjaman.
Pada akhir tahun, keuntungan yang diperoleh KOSIPA yang berasal dari uang administrasi tersebut yang disebut "Sisa Hasil Usaha" (SHU) dibagikan kepada para anggota koperasi. Adapun jumlah keuntungan yang diterima oleh masing-masing anggota koperasi diperhitungkan menurut keseringan anggota meminjam uang dari KOSIPA. Artinya, anggota yang paling sering meminjam uang dari KOSIPA tersebut akan mendapat bagian paling banyak dari SHU; dan tidak diperhitungkan dari jumlah simpanannya, karena pada umumnya jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib dari masing-masing anggota adalah sama.
Sekilas lintas KOSIPA ini nampak seperti usaha gotong royong yang meringankan beban para anggota, menolong mereka dari jeratan lintah darat dan menguntungkan mereka sendiri, karena SHU dari KOSIPA tersebut mereka terima setiap akhir tahun. Sehingga karenanya, tidaklah mengherankan jika ada orang yang menyamakan praktek mu'amalah (simpan pinjam) dari KOSIPA ini dengan praktek mu'amalah (simpan pinjam) dari Bank yang hukumnya telah ditetapkan dalam Muktamar NU di Menes Jawa Barat ditafsil menjadi tiga, yaitu: haram, syubhat, halal. Padahal ada perbedaan yang prinsip antara mu'amalah dari KOSIPA dan mu'amalah dari Bank, yaitu:
Orang yang meminjam uang dari KOSIPA, meskipun jumlahnya hanya separo dari uang simpanannya sendiri, dia tetap dianggap sebagai peminjam yang diharuskan membayar uang administrasi. Mu'amalah ini sama sekali tidak dapat diterima oleh akal fikiran yang sehat (irrational). Sedang di Bank, seseorang diperbolehkan mengambil seluruh uang simpanannya, kecuali sejumlah sekian ribu yang harus disisakan sebagai bukti bahwa dia masih tercatat sebagai nasabah, dan dia tidak dianggap sebagai peminjam dan juga tidak dikenakan bunga.
Uang yang disimpan di KOSIPA, baik simpanan pokok maupun simpanan wajib, tidak dapat diambil sewaktu-waktu diperlukan oleh si penyimpan; sedangkan uang yang disimpan di Bank dapat diambil sewaktu-waktu diperlukan oleh si penyimpan. Bunga yang diberikan oleh Bank kepada orang yang menyimpan uangnya di Bank tersebut hanya diperhitungkan dengan jumlah uang yang disimpan; sedang di KOSIPA pembagian SHU tidak hanya diperhitungkan dengan uang simpanannya, melainkan dengan keseringan meminjam uang dari KOSIPA tersebut.
Disamping itu, hukum tafsil dari menyimpan dan meminjam pada Bank yang telah diputuskan oleh Mu'tamar NU di Menes seperti tersebut di atas, bukanlah berarti kita boleh memilih salah satu dari ketiga hukum tersebut sesuka hati kita. Akan tetapi penerapan dari ketiga hukum tersebut adalah per kasus.

Kasus 1

Seorang pemborong muslim yang memperoleh kontrak untuk membangun sebuah pabrik besar yang biayanya menelan sekian milyar rupiah. Dari pekerjaan tersebut dia akan memperoleh keuntungan secara jelas sejumlah sekian juta rupiah yang di antaranya dapat dipergunakan untuk kepentingan agama Islam. Sedangkan jika kontrak tersebut tidak ditangani olehnya akan diambil oleh pemborong non-muslim yang jelas keuntungannya akan dipergunakan untuk hal-hal yang merugikan agama Islam. Akan tetapi si pemborong muslim tersebut tidak mempunyai modal cukup untuk membiayai proyek pembuatan pabrik tersebut. Dalam kasus seperti ini, si pemborong muslim tersebut dihalalkan untuk memminjam uang dari Bank.
Demikian pula halnya seseorang yang sejumlah uang, sedangkan dia tidak dapat men-tasaruf-kan uang tersebut untuk usaha dagang atau lainnya, karena sama sekali tidak mempunyai pengalaman; dan apabila uang tersebut disimpan di rumah takut dicuri orang dan lain sebagainya, serta akan lekas habis untuk membiayai keperluan hidup diri dan keluarganya sebelum umur _ghalib), maka dalam kasus seperti ini orang tersebut dihalalkan untuk menyimpan uangnya di Bank dan memakan bunganya.

Kasus 2

Seorang pemilik rumah tempat indekos anak-anak sekolah di sebuah kota kecil, kemudian dia meminjam uang dari bank untuk memperbesar rumah tersebut karena membayangkan (tanpa ada indikasi yang jelas) akan dipenuhi oleh anak-anak sekolah yang indekos di situ, sehingga akan menambah jumlah uang yang masuk. Dalam kasus seperti ini, si pemilik rumah tersebut dihukumisyubhat meminjam uang dari Bank untuk memperbesar rumah indekosan tersebut.
Demikian pula halnya seorang pedagang yang karena situasi ekonomi yang labil, dia tidak lagi mau menginvestasikan modalnya dalam perdagangan karena khawatir tidak mendapat laba yang besar, kemudian dia simpan modalnya di Bank yang jelas akan mendapat bunga tanpa susah payah. Maka dalam kasus ini si pedagang tersebut dihukumi syubhat untuk menyimpan uangnya di Bank dan memakan bunganya.

Kasus 3

Orang yang meminjam uang dari Bank untuk keperluan membeli pesawat TV atau alat-alat mebelair atau lainnya yang bersifat konsumtif, hukumnya adalah haram.
Demikian pula halnya orang yang tidak mau menginvestasikan uangnya dalam perdagangan atau lainnya, karena melihat bunga yang ditawarkan oleh Bank jauh lebih besar dari pada keuntungan yang dapat diterima dari bisnis perdagangan atau lainnya. Dalam kasus seperti ini orang tersebut haram menyimpan uangnya di Bank dan juga haram memakan bunga yang diberikan oleh Bank.
Adapun KOSIPA ditinjau dari hukum syariat Islam, maka:
Modal yang dikumpulkan oleh KOSIPA dari uang simpanan pokok dan simpanan wajib, tidak dapat memenuhi ketantuan "Syirkah" sebagaimana yang disebutkan dalam kitab-kitab fikih.
Hal ini dikarenakan:
  • Dalam syirkah, pengumpulan modal itu diharuskan berupa lafal yang dapat dirakan sebagai pemberian idzin untuk berdagang. Sedangkan dalam KOSIPA pengumpulan modal tersebut adalah untuk dipinjamkan.
  • Dalam syirkah, modal harus sudah terkumpul sebelum dilakukan akad syirkah. Sedangkan dalam KOSIPA, biasanya modal baru dikumpulkan sesudah akad dengan persetujuan dari para anggota. Jadi akad pengumpulan modal dalam KOSIPA tersebut tidak mengikuti ketentuan syara'.

Dasar Pengambilan Hukum

Kitab Fat-hul Mu'in halaman 80
وَشُرِطَ فِيْهَا لَفْظٌ يَدُلُّ عَلَى الإِذْنِ فِى التَّصَرُّفِ بِالْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ .
"Dan dalam syirkah itu disyaratkan ada lafal yang menunjukkan kepada izin untuk mentasarufkan dalam menjual dan membeli (berdagang).
Yang senada dengan dalil di atas, adalah ibarat dari kitab-kitab:
  • Nihayatul Muhtaj, juz 5 halaman 4.
  • Bujairimi 'ala Fat-hil Wahhab juz 3 halaman 43.

Kitab Tuhfatut Thullaab, hamisy dari kitab Fat-hul Wahhaab, juz 1 halaman 217, disebutkan:

هِيَ شِرْكَةُ أَبْدَانٍ ... اِلَى اَنْ قَالَ : وَشُرِطَ فِيْهَا لَفْظٌ يُشْعَرُ بِاِذْنٍ فِى تِجَارَةٍ ... اِلَى اَنْ قَالَ : وَفِى الْمَعْقُوْدِ عَلَيْهِ كَوْنُهُ مِثْلِيًّا خَلَطَ قَبْلَ الْعَقْدِ بِحَيْثُ لاَ يُتَمَيَّزُ .
"Syirkah itu (antara lain) adalah syirkan badan ... sampai ucapan mushannif: "Dalam syirkah tersebut disyaratkan ada lafal yang dapat dirasakan sebagai idzin dalam perdagangan" ... sampai ucapan mushannif: "Dan mengenai harta yang diakadi, disyaratkan keadaan harta (modal syirkah) tersebut adalah sama jumlahnya yang telah bercampur menjadi satu sebelum akad, sekira tidak dapat dibedakan (antara harta dari masing-masing anggota syirkah).
Uang administrasi yang dipungut oleh KOSIPA dari setiap orang yang meminjam, hanyalah merupakan istilah lain dari bunga, karena:
  1. Uang administrasi tersebut merupakan keharusan yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang meminjam uang, sehingga pada hakekatnya tidak berbeda dengan manfa'at yang ditarik oleh yang meminjamkan uang (KOSIPA).
  2. Besarnya uang administrasi yang dipungut oleh KOSIPA dari setiap orang yang meminjam uang, telah ditentukan terlebih dahulu, yaitu sesuai dengan besarnya uang pinjaman, yaitu sekian prosen dari jumlah pinjaman, berdasarkan keputusan rapat anggota KOSIPA.
  3. Masih perlu dipersoalkan lagi mengenai akad pinjaman tersebut. Jika jumlah uang yang dipinjam oleh anggota KOSIPA adalah sama atau kurang sedikit dari uang simpanannya sendiri, maka akad pinjaman tersebut adalah fasid atau rusak, sebab anggota tersebut mengambil miliknya sendiri. Dan jika lebih dari uang simpanannya sendiri, maka jumlah pinjaman hanyalah sebesar kelebihan tersebut. Dalam hal ini jika di-akad-i seluruhnya, maka hukumnya jugafasid.
Jadi tanpa memperhatikan apakah syarat pemberian uang administrasi tersebut dilakukan pada waktu akad pinjam meminjam sedang berlangsung, atau sebelum akad atau sesudah akad; dan apakah syarat tersebut berbentuk ucapan atau tulisan, yang kesemuanya memerlukan pembahasan tersindiri, maka pungutan uang administrasi tersebut dapat dimasukkan dalam pengertian hadits Nabi saw. yang berbunyi:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ الرِّبَا
"Setiap hutang yang menarik kemanfa'atan adalah perbuatan riba".

Koperasi menurut Syariat Islam

Jika kita ingin mendirikan koperasi yang tidak bertentangan dengan syari'at agama Islam, sedang kita bermaksud untuk memberikan bantuan pinjaman uang kepada para anggota yang memerlukannya, maka cara yang harus kita lakukan adalah mendirikan KOPERASI SERBA GUNA.
Langkah-langkah yang harus dilakukan antara lain:
  • Setelah modal dari para anggota terkumpul, seluruh anggota dipanggil untuk melakukan kesepakatan (akad) bahwa modal yang telah terkumpul menjadi satu tersebut akan dipergunakan untuk berdagang.
  • Koperasi membeli barang-barang yang akan dibeli oleh setiap orang yang memerlukannya, termasuk blangko formulir yang akan dibeli oleh orang ingin meminjam uang dari Koperasi Serba Guna tersebut.
  • Setiap orang yang ingin meminjam uang dari koperasi tersebut diharuskan mengisi formulir yang harus dibeli dari koperasi.
  • Warna dari kertas formulir yang dijual oleh koperasi harus dibedakan sesuai dengan jumlah uang yang akan dipinjam, misalnya: Untuk pinjaman sebesar Rp.25.000- warnanya putih; untuk Rp 50.000,- warnanya kuning; untuk Rp 75.000,- warnanya hijau; untuk Rp 100.000,- warnanya merah; dan seterusnya.
Sedang harga dari blanko formulir tersebut dibedakan sesuai dengan warnanya, menurut keputusan rapat anggota. Dengan demikian koperasi tidak memungut uang administrasi atau bunga, tetapi memperoleh keuntungan dari penjualan formulir, seperti Kantor Pos menjual perangko dan koperasi selamat dari perbuatan ataumu'amalah yang riba.

KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PENGELOLAANNYA

Koperasi simpan pinjam dikelola dengan cara yang sama dengan koperasi pada umumnya hanya saja ada beberapa bagian teknis yang berbeda. Konsep dasar yang digunakan dalam koperasi harus dipahami terlebih fahulu oleh pengurus anda bisa melihat posting tentangmanajemen koperasi untuk mengetahui lebih jauh tentang konsep dasar pengelolaan koperasi. 

Manajemen Koperasi Simpan Pinjam

Secara umum ruang lingkup kegiatan usaha koperasi simpan pinjam adalah penghimpunan dan penyaluran dana yang berbetuk penyaluran pinjaman terutama darai dan untuk anggota. Pada perkembanganya memang koperasi simpan pinjam melayani tidak saja anggota tetapi juga masyarakat luas.
Kegiatan dari Sisi pasiva. Koperasi simpan pinjam dilihat dari aspek pasiva melakukan kegiatan penghimpunan dana baik dari anggota ataupun masyarakat umum. Bentuk penghimpunan ini bisa berupa tabungan atau simpanan sedangan dari masyarakat bisa berbentuk pinjaman modal.
Kegiatan usaha dari aspek aktiva merupakan upaya dari koperasi simpasn pinjam atau ksp serta usp untuk memperoleh laba dengan cara mengalokasikan dari hasil dari penghimpunan yang disalukan kepada anggota dalam bentuk pijaman. Lebih jauh jika di kerucupkan maka kegiatan koperasi simpan pinjma bisa di rinci sebagai berikut.

1) Koperasi simpan pinjam dituntut mampu melayani penyimpanan dan juga penarikan dana oleh anggota sesuai dengan ketentuan serta kesepakatan.

2). Koperasi simpan pinjam juga menyalurkan dana yang terkumpul kepada anggota yang dimasa datang akan diterima kembali secara bertahap.

Kedua kegiatan diatas harus dikelola sedemikian rupa sehingga penghimpunan dan penyaluran berjalan seimbang. Lantas bagaimana praktek dalam pengelolaan sebuah koperasi simpan pinjam? dalam hal ini anda akan dihadapkan pada 2 kasus yaitu detail kegiatan arus kas masuk dan arus kas keluar.

Penghimpunan Dana Koperasi Simpan Pinjam

Untuk bisa menjalankan usahanya koperasi simpan pinjam harus melakukan penghimpunan dana. Dana2 tersebut bisa uang yang masuk kategori hutang atau ekuitas atau kekayaan bersih. Jika dilihat jenis sumber dana maka dana yang berbentuk hutang berasal dari tabungan kemudian simpanan berjangka atau pinjaman yang diterima koperasi simpan pinjam sednagkan yang bersumber dari kekayaan bersin diantaranya berasal dari sumber  simpanan wajib anggota dan simpanan sukerela, cadangan umum serta sehu di tahun berjalan.

Dari keseluruhan sumber dana tersebut, sumber dana utama adalah simpanan, sehingga perlu diberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang simpanan. Menurut PP 9 Tahun 1995 simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP dalam bentuk tabungan dan simpanan koperasi berjangka. Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan dalam PP tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang bagi KSP/USP, sementara itu terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib (bagi KSP). Pembahasan mengenai simpanan di bawah ini, meliputi simpanan yang merupakan kekayaan bersih, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib serta simpanan yang merupakan hutang, Yaitu tabungan dan simpanan berjangka.

Jenis Simpanan Koperasi Simpan Pinjam

1) Simpanan Pokok (KSP)
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
2) Simpanan Wajib (KSP)
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, wajib dibayar oleh anggota, kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
3) Tabungan Koperasi
Tabungan koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan oleh anggota yang bersangkutan atau kuasanya dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi, setiap saat pada hari kerja Koperasi.
Faktor-faktor yang harus diperhatikan oleh KSP/USP agar anggota berminat menyimpan di koperasi antara lain adalah:
1. Keamanan dana, dalam arti dapat ditarik kembali oleh pemiliknya sesuai dengan perjanjian.
2. Menghasilkan nilai tambah dalam bentuk bunga simpanan atau insentif lainnya dan diterima oleh anggota sesuai dengan perjanjian.
3. Bahwa menabung di KSP/USP merupakan wujud dari partisipasi anggota di dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa, dan karena itu anggota merasakan adanya  kedudukan  yang lebih istimewa dibandingkan dengan menabung di tempat lain. Keistimewaan anggota tersebut antara lain misalnya karena menerima sisa hasil usaha pada akhir tahun buku, ikut serta mengambil keputusan koperasi dan lain-lain.

Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan' tabungan dapat meliputi.
a. Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap saat pada hari kerja;
b. Jumlah setoran minimal pertama (saat pembukaan tabungan) dan setoran minimal selanjutnya;
c. Jumlah saldo minimal yang harus ada dalam tabungan;
d. Penyetoran dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak harus pemilik tabungan;
e. Pengambilan tabungan hanya dapat dilakukan oleh pemilik tabungan atau yang diberikan kuasa;
f. Sebagai imbalan, KSP/USP memberikan bunga tabungan kepada penyimpan;
g. Bunga tabungan dihitung menggunakan metode tertentu misalnya saldo rata-rata harian, saldo terkecil atau yang lainnya;
h. Pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan;
i. Penanggung jawab penghitungan bunga adalah bagian pembukuan.

4) Simpanan Berjangka Koperasi
Simpanan berjangka koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan satu kali untuk suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan dan tidak boleh diambil sebelum jangka waktu tersebut berakhir.
Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan simpanan berjangka dapat meliputi:
a. Calon penyimpan pada simpanan berjangka disyaratkan terlebih dulu untuk menjadi penabung.
b. Jumlah setoran minimal.
c. Sebagai imbalan, penyimpanan akan mendapatkan bunga sesuai dengan jangka waktu dari simpanan berjangka tersebut:
d. Pembayaran bunga simpanan berjangka dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan.

Kami akan melanjutkan pembahasan manajemen koperasi simpan pinjam pada posting kedua. Tunggu ya lanjutan pembahasan koperasi simpan pinjam.

SUMBER : http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2012/12/koperasi-simpan-pinjam-dan-pengelolaanya.html

KOPERASI SIMPAN PINJAM TERBESAR DI INDONESIA

Koperasi Simpan pinjam (Kospin) Jasa yang berkantor pusat di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, adalah koperasi yang fenomenal dan terbesar di Indonesia. Koperasi yang mensyaratkan anggotanya adalah pedagang ini memiliki 95 kantor cabang di sejumlah daerah di Indonesia, beraset Rp 2,8 triliun pada September 2012, perputaran uang mencapai Rp 3 miliar – Rp 3,4 miliar per hari, dan menciptakan lapangan kerja bagi sekitar 200.000 orang. Keistimewaan lainnya adalah dana yang digulirkan berasal dari para anggota, sehingga bisa memberikan kredit dengan bunga lebih rendah dibanding perbankan.
Nama Kospin Jasa semakin populer dan menjadi buah bibir masyarakat tatkala Kementrian Koperasi dan UKM menetapkannya sebagai koperasi terbesar di Indonesia tahun 2012 dengan aset Rp 2,5 triliun. Kospin Jasa mengungguli Koperasi Warga Semen di Gresik yang beraset Rp 529 miliar, Koperasi Peternak Susu Bandung Utara yang beraset Rp 233,7 miliar, Koperasi Obor Mas di Kupang yang beraset Rp 200,8 miliar, dan Induk Koperasi Simpan Pinjam Jakarta yang beraset aset Rp 33,7 miliar. Ketika terpilih sebagai koperasi terbaik di Indonesia pada pertengahan 2012 asetnya sebesar Rp 2,5 triliun, tiga bulan kemudian asetnya meningkat menjadi Rp 2,8 triliun pada September 2012. Karena prestasinya tersebut Pemerintah memperjuangkan Kospin Jasa masuk dalam daftar 300 koperasi besar dunia tahun 2012.
Sebelumnya penghargaan yang diterima Kospin Jasa adalah Koperasi Teladan Utama Tingkat Nasional Tahun 2010, pelopor Penggerak Kewirausahaan Nasional Tahun 2011, dan Koperasi Multikultural Berbasis Komunitas Terbesar di Indonesia Tahun 2011. Kospin Jasa merupakan salah satu dari 254 Koperasi di Kota Pekalongan. Koperasi ini didirikan Desember 1973 dengan modal awal Rp 4 Juta. Ide awal pendiriannya untuk membantu permodalan para pengusaha batik dan tekstil agar tidak bangkrut karena kesulitan memperoleh pinjaman permodalan. Gagasan inti pendirian koperasi ini adalah bersatu atau bersama membangun usaha yang merupakan semangat koperasi. Pendiriannya mempunyai gagasan semerlang untuk mempersatukan semua kekuatan ekonomi rakyat dari berbagai kelompok etnis, terutama Jawa, China, dan Arab. Itulah sebabnya Kospin Jasa dengan mudah menghimpun dana simpanan yang cukup besar pada waktu itu, di tengah-tengah krisis dalam ekonomi kerakyatan. Pada tahun pertama itu telah tercatat sebanyak 81 anggota, jauh melampaui persyaratan minimum keanggotaan koperasi, yaitu 20 orang. Hal ini menandakan kuatnya nilai solidaritas masyarakat. Mobilasasi tabungan yang mencapai Rp 67,8 juta dalam waktu satu tahun juga membuktikan tingginya partisipasi masyarakat lokal Kota Batik dan sekitarnya itu. Anggota Kospin Jasa bukan hanya dari pengusaha batik dan tekstil, tetapi juga pedagang, sehingga dapat dihimpun dana dari sektor perdagangan. Selain itu para pengusaha batik dan tekstil yang masih mampu bertahan dari krisis ikut juga mendukung Kospin Jasa. Inti dari keberhasilan koperasi itu adalah anggotanya yang terdiri dari orang-orang yang telah memiliki penghasilan cukup besar.
Sejak berdiri hingga kini Kospin Jasa mengikutsertakan secara aktif semua pihak tanpa membedakan suku, ras, golongan, dan agama, semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam memecahkan masalah di bidang ekonomi. Untuk itu Kospin Jasa mendapat predikat koperasi kesatuan Bangsa. Keunggulan Kospin Jasa adalah semua anggotanya adalah pedagang, dan hal ini yang membedakan dengan koperasi-koperasi lainnya. Persyaratan ini menegaskan bahwa uang yang dipinjamkan kepada anggota semata-mata hanya untuk kepentingan bisnis. Kospin Jasa merekrut anggota yang berkualitas, agar dapat berpartisipasi aktif terhadap usaha koperasinya, lebih-lebih dalam era persaingan yang sangat kompetitif seperti sekarang ini. Keaktifan semua anggota menjadi tolak ukur dari wujud keberhasilan multikultural yang dibangun melalui peran masing-masing, sehingga Kospin Jasa sebagai lembaga intermediasi keuangan yang dibangun dari multi etnis dapat saling menunjang dan bermanfaat bagi semuanya. Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai kekuasaan tertinggi dalam lembaga koperasi, betulbetul menjadi media anggota koperasi yang menginginkan koperasinya maju, usaha anggota berkembang, kesejahteraan anggota meningkat.
Setiap anggota berkewajiban memberikan simpanan pokok Rp 1 juta dan simpanan wajib Rp 9 juta pada saat pertama kali menjadi anggota. Uang milik anggota dan uang tabungan nasabah itu yang diputar untuk kelangsungan hidup Kospin Jasa. Kospin Jasa memberikan pinjaman Rp 1 juta – Rp 40 miliar dengan perputaran uang Rp 3 miliar – Rp 3,4 miliar per hari. Jenis usaha nasabah meliputi usaha batik, warung sembako, angkutan umum, warung makan dan lain-lain. Di sisi lain, sisa hasil usaha (SHU) dari tahun ke tahun mengalami kenaikan, yakni tahun 2004 sebesar Rp 2,03 miliar, tahun 2005 sebesar Rp 3,31 miliar, tahun 2006 sebesar Rp 4,15 miliar, tahun 2007 sebesar Rp 4,76 miliar, tahun 2008 sebesar Rp 5,65 miliar, tahun 2009 sebesar Rp 7,01 miliar, tahun 2010 sebesar Rp 9,67 miliar, dan tahun 2011 sebesar Rp 11,10 miliar. SHU dibagikan kepada para anggota dan dijadikan tambahan modal. Pembagian SHU yang dilakukan setahun sekali tersebut membuat para anggota koperasi lebih leluasa mengembangkan sayap bisnisnya.
Pada tahun-tahun awal berdirinya Kospin Jasa, mempunyai anggota sekitar 251 orang, dan mulai berkembang pesat sejak tahun 2004 di mana anggotanya berjumlah 3,493 orang dan nasabahnya 8.000 orang dengan aset Rp 731,8 miliar, lalu pada September 2012 anggotanya meningkat hampir tiga kali lipat menjadi 8.090 orang dan jumlah nasabah meningkat dua kali lipat menjadi 16.982 orang dengan aset Rp 2,8 triliun. Peningkatan ini terjadi berkat peran Pemerintah yang secara sistematis memberikan diklat menajemen dan teknologi, termasuk penerapan sistem online tahun 2004. Penerpan sistem online menjadikan pelayanan lebih cepat, tepat dan aman. Tujuannya semata – mata untuk memberikan pelayanan yang prima bagi anggotanya.
Metode yang diterapkan Kospin Jasa dalam meraih kesuksesan adalah pemberian bunga yang lebih kecil dari bank yakni 0,9 % per bulan, karena Kospin Jasa mempunyai dana besar yang berasal dai anggota dan perputaran uang di nasabah. Sementara bunga kredit dari bank rata-rata sekitar 1,1 – 1,5% per bulan. Perekrutan tokoh masyarakat di dunia bisnis yang berpengaruh dalam kepengurusan koperasi, juga mempermudah untuk pembukaan cabang di berbagai daerah yang potensial dan memudahkan akses nasabah dengan koperasi. Penerapan manajemen yang terbuka, sehingga setiap anggota dan nasabah bisa melihat laporan keuangan koperasi setiap bulannya. Seleksi yang ketat dalam penerimaan anggota yaitu harus punya usaha, telah mendorong anggota koperasi yang berpatisipasi aktif dalam segala bentuk dilakukan dalam pertemuan para anggota secara berkesinambungan di kantor-kantor cabang, dan forum ini dapat dimanfaatkan untuk mempromosikan usaha masing-masing anggota. Koperasi juga terus mendekatkan lokasi layanan pada sentra perdagangan para anggota.
Kospin Jasa berkembang besar karena memiliki motivasi yang kuat untuk maju. Ada pikiran-pikiran besar dan obsesi untuk menjadikan koperasi yang terbesar. Anggapan bahwa koperasi tidak bisa adalah anggapan yang salah. Hal ini dibuktikan setelah Kospin Jasa diberi kebeasan untuk membuka cabang di berbagai daerah. Kinerja Kospin Jasa yang terus berkembang telah mengantarkan koperasi ini menjadi koperasi simpan pinjam terbesar di Indonesia. Kospin Jasa telah membuktikan bahwa lembaga koperasi bisa menjadi besar apabila dikelola dengan baik, amanah dan profesional.
Pertama kali didirikan Kospin Jasa menumpang pada sebuah toko elektronik PT Sekawan Muda di Jl. Hayam Wuruk, Pekalongan. Kemudian seiring kemajuan usaha mampu memiliki gedung sendiri di Jl. Dr. Cipto No. 84 Pekalongan. Kospin Jasa pusat menempati gedung yang cukup megah yang terdiri dari lima lantai dengan biaya Rp 7 miliar. Kospin Jasa mempunyai 95 kantor cabang di 75 kota/kabupaten itu antara lain Palembang, Tegal, Solo, Semarang, Klaten, Sragen, Temanggung, Purbalingga, Purwokerto, Batang, Jepara, Brebes, Yogyakarta, Jakarta, Cirebon, Bandung, Surabaya, dan Denpasar. Dari usaha uang dimiliki 16.982 nasabah terserap tenaga kerja sekitar 200.000 orang. Usaha para anggota Kospin Jasa mengalami kemajuan yang berarti. Salah saorang anggota Kospin Jasa adalah Ahmad, pengusaha celana jins di Pekalongan. Anak muda ini merintis usahanya tahun 2008 setelah tamat SMA dengan modal dari kantongnya sendiri sebesar Rp 10 juta. Waktu mengawali usaha jins ia dibantu dua karyawan, dan di aktif memasarkan sendiri produknya. Perlahan-lahan usahanya berkembang ketika Ahmad menjadi anggota Kospin Jasa tahun 2010, dan di tahun itupula ia mendapat pinjaman dana sebesar Rp 500 juta. Selanjutnya pada tahun 2011 Ahmad meminjam dana lagi sebesar Rp 1,5 miliar. Dengan adanya suntikan dana yang cukup besar tersebut di semakin bersemangat memproduksi celana jins dan memperluas jaringan pemasaran. Dalam sehari perusahaannya memproduksi 1.200 buah celana jins dengan omset itu ia meraih keuntungan 30-50%. Sementara itu seiring perkembangan usahanya jumlah karyawannya pun bertambah dan saat ini ia mempekerjakan 100 orang. Tenaga kerja tersebut direkrutnya dari desa tempat tinggalnya.
Ketika ditanya apa kiat suksesnya, pemuda yang berpenampilan kalem dan masih bujangan itu mengatakan, kiatnya adalah bekerja keras, jeli menangkap peluang, dan harus berani melakukan berbagai terobosan. “Saya ingin perusahaan saya semakin berlembang agar semakin banyak tenaga kerja yang terserap,” katanya. Anggota Kospin Jasa lainnya adalah Muhammad Ridho fajari yang menggeluti usaha batik. Tahun 1985 Ridho, demikian sapaan 60.000 yang berasal dari kantongnya sendiri. Berkat keuletan usahanya, lampat-laun berjalan lancar. Tahun 1995, Ridho meminjam dari Kospin Jasa sebesar Rp 500 juta yang dipergunakan untuk tambahan modal berbisnis batik. Dana dari Kospin Jasa membawa berkah baginya, karena usahanya semakin berkembang dan beromset Rp 1,5 miliar/bulan dengan keuntungan 40% keberhasilan Ridho dalam dunia bisnis itu didukung oleh kerja keras 100 orang karyawannya.
Selain Kospin Jasa, yang juga berperan membantu perkembangan usaha saya adalah Dinas Koperasi dan UKM Kota Pekalongan. Saya sering diikutsertakan dalam berbagai pemeran di dalam negeri secara gratis. Melalui ajang pameran-pameran itu, batik saya dikenal masyarakat luas,” tuturnya. Kemajuan usaha juga dialami oleh Santoso, anggota Kospin Jasa sejak tahun 1980. warung kelontong itu usaha milik keluarga. Santoso diberi kepercayaan melanjutkan usaha orang tuanya tahun 1990 . pada tahun itu pula Santoso meminjam dana Rp 100 juta dari Kospin Jasa untuk membeli barang dagangan dan berdampak pada meningkatnya jumlah pembeli. Omsetnya rata-rata Rp 2 juta per hari. Usaha para anggota Kospin Jasa yang berkembang berdampak positif pada banyaknya penyerapan tanag kerja, dan dengan demikian Kospin Jasa ikut andil mengurangi angka pengangguran. Sejumlah buruh yang bekerja di perusahaan-perusahaan milik anggota Kospin Jaya lancar mendapat gaji dan dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Salah seorang buruh tersebut dalah Sri Lestari yang bekerja di sebuah perusahaan batik. Ia baru tiga bulan bekerja di perusahaan itu dengan upah Rp 18.000/hari, sedangkan sebelumnya bekerja di perusahaan batik lain dengan upah Rp 15.000/hari. “Enak bekerja di sini karena dekat dengan rumah, cukup berjalan kaki. Sedangkan tempat kerja sebelumnya cukup jauh dari rumah dan saya harus naik sepeda. Saya lancar mendapat upah yang dibayar seminggu sekali, sebagian besar untuk membantu orang tua dan sisanya saya tabung,” kata gadis lulusan SMP dan yang belum menikah itu.
Kebahagiaan karena lancar memperoleh gaji juga dirasakan oleh prio, buruh perusahaan celana jins. Prio termasuk buruh senior di perusahaan jins yang didirikan tahun 2008 itu. Lelaki yang hanya mengenyam pendidikan SD ini, bertugas menjahit celana jins. Ketrampilan menjahit diperolehnya dari kursus menjahit yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Pekalongan. “Saya mendapat pelatihan menjahit secara gratis, dan setelah terampil menjahit saya bekerja di sini,” katanya. Prio mendapat upah Rp 300/minggu, dan dari penghasilannya tersebut dia mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari di rumah tangganya.
Secara nasional, saat ini koperasi di Indonesia mencapai 188.181 unit. Hingga akhir 2011 jumlah lembaga koperasi berkualitas sebanyak 54.643 unit atau 77,30 persen dari total target sebanyak 70.000 koperasi. Dalam acara peringatan Hari Koeprasi Nasional Di Surabya, Kamis 15 Juli 2010, Presiden SBY mengatakan, cara yang paling efektif untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran adalah dengan mengembangkan koperasi dan UMKM. Koperasi dan UMKM terbukti mampu bertahan di saat Indonesia dilanda krisis tahun 1998. oleh karena itu, koperasi tetap penting di era globalisasi dan harus tumbuh dengan baik ke depan. Agar kesejahteraan rakyat semakin meningkat, serta berkurangnya kemiskinan dan pengangguran. Presiden SBY mengajak untuk bersama-sama menjaga dan memajukan koperasi yang sudah ada, serta menambah lagi jumlah koperasi. Presiden juga mengajak untuk mendirikan lebih banyak lagi koperasi dan komunitas petani,, nelayan, pekerja, guru, TNI, Polri, dan semua komunitas agar rakyat Indonesia semakin meningkat taraf hidupnya.
Pada tahun 2010 Kementrian Koperasi dan UKM melaksanakan program Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (Gemaskop) untuk mendukung berbagai kenijakan Pemerintah seperti KUR, dana bergulir, pelatihan, keriwrausahaan, pameran, dan sebagainya. Gemaskop bertujuan menciptakan koperasi-koperasi yang kreatif, inovatif, dan berskala besar, serta memiliki daya saing di tingkat nasional dan internasional. Terobosan lain yang dilakukan pemerintah adalah membangun sarana pusat promosi UMKM di empat provinsi, yakni Sriwijaya Promotion Center di Sumatera Selatan, Pusat Promosi Sentra Bisnis KUMK di Jwa Barat, Borneo Promotion Center di Kalimantan Barat, dan Paradise promotion Canter di Sulawesi Utara.
Untuk membuka akses UMKM pmerintah memfasilitasi berbagai pameran di dalam nergeri dan luar negeri. Pameran di dalam negeri yakni Inacraft, Pameran Produk Ekspor, SMESCO Festival, Bursa Waralaba, SMESCO Expo Fesyen & Assesories dan lain-;lain. Sedangkan pameran di luar negeri anatar lain di Dubai Global Village di Dubai Uni Emirat Arab, International Consumer Goods and Technologies Fair di Bulgaria, World Expo di Shanghai, Hongkong Fashion Week For Spring/Summer, Foire Internationale de Marseille di Perancis, dan lain-lain (Arif Rahman hakim & Sahat Yogiantoro)

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 hingga sekarang. Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja. Ia adalah seorang Patih di Purwokerto. Ia mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam. Kegiatan R. Aria Wiriatmadja dikembangkan juga lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode. Ia adalah seorang Asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas.
Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-toko koperasi.
Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami perubahan yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Perkembangan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam. Koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi rumah tangga dan keperluan produksi juga muncul. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha.
Koperasi di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Itu terjadi karena dukungan pemerintah juga. Pemerintah sangat mendukung berbagai jenis kegiatan koperasi. Pemerintah mengharapkan dengan perkembangan koperasi ini dapat tercapainya kesejahteraan masyarakat.

KOPERASI SYARIAH

Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Berikut ini adalah beberapa deskripsi dari Koperasi Syariah yaitu :


Tujuan Koperasi Syariah, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan  prinsip-prinsip islam.
Landasan koperasi syariah :   
  1. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
  2. Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
  3. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia: 
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
  • Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
  • Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
Prinsip Koperasi syariah:
  • Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
  • Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
  • Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
  • Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja. 
 Usaha-usaha Koperasi Syariah
  1. Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
  2. Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
  3. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
  4. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.