Jumat, 16 Januari 2015

PENGERTIAN KOPERASI DAN JENISNYA

KOPERASI  berasal dari bahasa Latin "coopere", yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti bekerja sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti "kerja sama", atau paling tidak mengandung makna kerja sama.

Dalam pengertian yang lain, yakni dalam Pasal 1 No.  UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian,  Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. 

JENIS-JENIS KOPERASI  :

Koperasi secara umum dapat dikelompokan menjadi koperasi konsumen,koperasi produsen,koperasi kredit (Jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarka sektor usahanya :


  • Koperasi Simpan Pinjam 
           Koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
  • Koperasi Konsumen 
           Koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli           menjual barang konsumsi
  • Koperasi Produsen
          Koperasi yang beranggotakan para pengusaha kecil menengah (UKM) dengan menjelankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya
  • Koperasi Pemasaran 
          Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
  • Koperasi Jasa 
           Koperasi yang bergerak dibidang usaha jasa lainnya

Sumber : 
http://www.pengertianahli.com/2013/09/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli
http://www.slideshare.net/Angganggaa/sejarah-koperasi-dan-jenis-jenisnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar