Dalam pengertian yang lain, yakni dalam Pasal 1 No. UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
JENIS-JENIS KOPERASI :
Koperasi secara umum dapat dikelompokan menjadi koperasi konsumen,koperasi produsen,koperasi kredit (Jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarka sektor usahanya :
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumen
- Koperasi Produsen
- Koperasi Pemasaran
- Koperasi Jasa
Sumber :
http://www.pengertianahli.com/2013/09/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli
http://www.slideshare.net/Angganggaa/sejarah-koperasi-dan-jenis-jenisnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar