Minggu, 16 November 2014

Koperasi Gema Ripah,Kompas Gramedia

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Koperasi Gemah Ripah (Kompas Gramedia)
Hasil dari wawancara kelompok yang kami lakukan ke koperasi Gemah Ripah dari Kompas Gramedia di daerah Jakarta Barat beberapa waktu yang lalu, bisa kami simpulkan bahwa:
Koperasi ini berada di dalam perusahaan Kompas Gramedia dan merupakan badan hukum di keorganisasian Kompas Gramedia. Koperasi yang beralamat di Palmerah Barat, Jakarta Barat ini mempunyai dua jenis koperasi yaitu Koperasi Simpan Pinjam / KSP dan Koperasi Unit Usaha.
Koperasi yang sudah berdiri sejak Februari 1982 untuk Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Unit Usaha 3 tahun kemudian di tahun 1985 ini mempunyai tujuan yaitu mensejahterakan anggota koperasi tersebut karena koperasi ini dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.
Koperasi ini mempunyai Visi dan Misi seperti koperasi pada umumnya dan mengikuti standar dari departemen koperasi. Landasan koperasi ini yaitu dimana koperasi simpan pinjam dan koperasi unit usaha masih bersatu dan berbeda yang dimana seharusnya dibedakan antara koperasi simpan pinjam dan koperasi unit usaha.
Struktur keorganisasian di koperasi Gemah Ripah terbagi atas pengurus dan badan pengelola bisnis, lalu pengelola bisnis dipilih pengurus dan pengurus dipilih oleh anggota. Dalam mendapatkan gaji hanya pengelola bisnis saja yang mendapatkannya tetapi berbeda dengan pengurus yang tidak mendapatkan gaji setiap bulannya serta masa bakti kepengurusan dikoperasi ini sekitar tiga tahun setiap periode.
Dalam hal kepengurusan, koperasi ini dibentuk menjadi satu dan tidak dipisah-pisah seperti koperasi umumnya. Dalam hal modal, koperasi ini mendapatkan modal dari anggota koperasi. Dalam syarat menjadi anggota, itu harus sudah menjadi karyawan tetap di perusahaan Kompas Gramedia dan juga sifat dari koperasi ini berazaskan sukarela atau tidak terikat. Dalam hal anggota, jumlah anggota koperasi Gemah Ripah berjumlah sekitar lebih kurang empat ribu anggota.
Persyaratan anggota untuk diizinkan meminjam jika sudah menjadi anggota selama 3 bulan, anggota harus mempunyai simpanan pokok, batas peminjaman adalah 3 kali dari simpanan, maksimal anggota untuk meminjam uang yaitu sebesar 36 juta rupiah dan maksimal cicilan yaitu 36 kali cicil.
Dalam koperasi unit usaha Gemah Ripah mempunyai kerjasama dengan anak usaha dari Indomarco yaitu OMI. Untuk keuntungan yang diperoleh dari koperasi unit usaha dikembalikan ke kas koperasi dan setiap tahunnya, sisa hasil usaha akan dibagikan kepada setiap anggota menurut kontribusinya.
Semua organisasi pernah mempunyai masalah baik masalah internal maupun eksternal, dalam masalah internal, koperasi ini cukup sulit mencari pegawai tetap dan pengurus karena tidak semua karyawan Kompas Gramedia rela untuk tidak dibayar. Dalam hubungan antar pengurus dengan pengelola dan anggota terjalin baik sejauh ini. Serta grafik perkembangan koperasi ini selalu bertambah dan mengakibatkan kestabilan rasio antar anggota dan pegawai tetap dari Kompas Gramedia.
Refrensi: - S,Alam (2007).Ekonomi 3 untuk SMA dan MA kelas XXI.Jakarta : Esis:Erlangga.ISBN 979-734-533-5
                  - Hans,Prinsip-Prinsip Koperasi dan Undang-Undang Koperasi,Direktorat Jendra Koperasi,1980

Tidak ada komentar:

Posting Komentar