Minggu, 12 April 2015

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

BAB 5
 HUKUM PERJANJIAN

A. Standar Kontrak

Standar Kontrak adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen. 

- Perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (Mariam Badrulzaman)
- Is one in which there is great disparity of bargaining power that the weaker party has no choice but to accept the terms imposed by the stronger party or forego the transaction.
- Perjanjian baku adalah perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yang menutup perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak serta dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui dengan hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk melakukan negosiasi atas apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan, biasanya meliputi model, rumusan, dan ukuran.


Menurut Meriam Darus, standar kontrak ada 2 yaitu umum dan khusus
  1. Kontrak Standar Umum merupakan kontrak yang isinya telah disiapkan terlabih dahulu oleh kreditor dan disodorkan pada debitur.
  2. Kontrak Standar Khusus merupakan kontrak yang isinya di tentukan oleh pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Standar kontrak mempunyai jenis-jenisnya antara lain:
  • Ditinjau dari pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi:
         a.       kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur;
         b.       kontrak standar yang isinya merupakan kesepakatan dua atau lebih pihak;
         c.       kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga.
  • Ditinjau dari format atau bentuk suatu kontrak yang persyaratannya dibakukan, dapat dibedakan dua bentuk kontrak standar, yaitu:
            a. Kontrak standar menyatu
            b. Kontrak standar terpisah.
    • Ditinjau dari segi penandatanganan perjanjian dapat dibedakan, antara:
             a. Kontrak standar yang baru dianggap mengikat saat ditandatangani;

    B. Macam-Macam Perjanjian 

    1)    Perjanjian dengan cumua-Cuma dan perjanjian dengan beban.
    • Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
    • Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
    2)    Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik.
    • Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
    • Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
    3)    Perjanjian konsensuil, formal dan riil.
    • Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
    • Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara tertulis.
    • Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
    4)    Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran.
    • Perjanjian bernama ialah suatu perjanjian dimana UU telah mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHerdata ditambah titel VIIA.
    • Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
    • Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit di kualifikasika.
    C. Syarat sahnya Perjanjian

    1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.
    2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
    3. Suatu pokok persoalan tertentu.
    4. Suatu sebab yang tidak terlarang.
    Dua syarat pertama merupakan  syarat subyektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat merupakan syarat obyektif. Dalam hal tidak terpenuhinya unsur pertama (kesepakatan) dan unsur kedua (kecakapan) maka kontrak tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan apabila tidak terpenuhinya unsur ketiga (suatu hal tertentu) dan unsur keempat (suatu sebab yang halal) maka kontrak tersebut adalah batal demi hukum.
    Suatu persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan atau undang-undang. Syarat-syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan, harus dianggap telah termasuk dalam suatu persetujuan, walaupun tidak dengan tegas dimasukkan di dalamnya.

    D. Saat Lahirnya Perjanjian 


    Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
    • Kesempatan penarikan kembali penawaran;
    • Penentuan resiko;
    • Saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
    • Menentukan tempat terjadinya perjanjian.
    Untuk menentukan saat lahirnya kontrak dalam hal yang demikian ada beberapa teori :
        1.  Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
             Menurut teori ini, kotrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis              surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain                  menyatakan penerimaan/akseptasinya. Pada saat tersebut pernyataan kehendak dari          orang yang menawarkan dan akseptor saling bertemu.   
         
        2.  Teori Pengiriman (Verzending Theori). 
             Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak.                Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.


        3.  Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
             Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui            isinya oleh pihak yang menawarkan.

        4.  Teori penerimaan
             Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah padasaat diterimanya jawaban, tak                  peduli apakah surat tersebut dibuk atau tidak dibuka. yang terpenting adalah saat                  surat itu sampai pada alamat si penerima surat itulah yang digunakan sebagai                      patokan saat lahirnya.

    E. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian

    Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:
    1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu     yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
    2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau       secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
    3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
    4. Terlibat hokum
    5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian

    Sumber : http://sendyego.blogspot.com/2011/05/hukum-perjanjian-standar-kontrak.html
                   https://lirin021206.wordpress.com/2011/05/23/macam-macam-perjanjian/
                   https://evapratiwi63.wordpress.com/2013/04/25/hukum-perjanjian/
                   http://taniaanjani.blogspot.com/2013/05/hukum-perjanjian.html



    BAB 6 DAN 7
    HUKUM DAGANG

    A. Hubungan Antara Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang


        Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
     Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUHdagang, yang isinya sebagai berikut:
    •  Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
    Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.

    B. Berlakunya Hukum Dagang

    Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.

    Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
    • Terang-terangan
    • Teratur bertindak keluar, dan
    • Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
    Sementara itu, untuk pengertian pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan tebagi menjadi tiga jenis, diantaranya :
    • Perusahaan Seorangan
    • Perusahaan Persekutuan (CV)
    • Perusahaan Terbatas (PT)
    C. Hubungan Antara Pengusaha dan Pembantunya

    Dalam menjalankan suatu perusahaan pasti akan dibutuhkannya tenaga bantuan atau biasa disebut dengan pembantu-pembantu. Pembantu-pembantu disini memiliki dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.
    • Pembantu di dalam perusahaan memiliki hubungan yang bersifat sub-ordinal, yaitu hubungan atas dan hubungan bawah sehingga berlaku hubungan perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
    • Pembantu di luar perusahaan memiliki hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner.
    Maka dapat disimpulkan hubungan hukum yang terjadi dapat bersifat:
    –     Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata
    –     Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata
    –     Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata

    D. Pengusaha dan Kewajibannya 

    Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban pengusaha:
    1.Membuat pembukuan.
    Mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
    2. Mendaftarkan perusahaannya.
    Setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.

    E. Bentuk-Bentuk Badan Usaha 
    • Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari jumlah pemiliknya
            1. Perusahaan Perseorangan
                Merupakan suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang                         pengusaha.

            2. Perusahaan Persekutuan
                Merupakan suatu perushaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang                   bekerja sama dalam suatu persekutuan.
    • Bentuk badan usaha dilihat drai status hukumnya
             1. Perusahaan berbadan hukum
                 Merupakan sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah                  dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri terpisah dari harta                  anggotanya, mempunyai tujuan berbeda dengan anggotanya, dan tanggung jawab                pemegang saham terbatas pada nilai sahamnya

             2. Perusahaan bukan badan hukum
                 Jenis perusahaan ini kebalikannya daripada perusahaan berbadan hukum
    • Bentuk badan usaha yang dikenal di lingkungan masyarakat
            1. Perusahaan swasta
                Merupakan perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada                 campur tangan pemerintah, yakni :

               - Perusahaan swasta nasional

               - Perusahaan swasta asing

               - Perusahaan campuran (joint venture)
           
             2. Perusahaan negara
                 Merupakan prusahaan yang seluruh atau sebagaian modalnya dimiliki oleh negara,              yakni :

               - Perusahaan Jawatan (Perjan)

               - Perusahaan Umum (Perum)

               - Perusahaan Perseroan (Persero)

    F. Perseroan Terbatas 

    Perseroan terbatas merupakan kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.

    Penyatuan Perusahaan

    Dalam membentuk suatu perusahaaan dapat dilakukan berbagai cara:
    1. Penggabungan (merger), yaitu penggabungan dua atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan.
    2. Peleburan (konsolidasi), yaitu peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru.
    3. Pengambilalihan (akuisisi), yaitu pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu atau lebih oleh perusahaan atau pemilik perusahaan lainnya.
    Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas

    Pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas berpedoman pada Pasal 114 UUPT, dapat terjadi karena:
    1. Keputusan RUPS.
    2. Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
    3. Penetapan pengadilan. 
    Dengan demikian, jika perseroan telah bubar maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.

    Kewajiban likuidator dari perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
    • Likuidator dari perseroan yang telah bubar wajib memberitahukan kepada semua kreditornya dengan surat tercatat mengenai bubarnya perseroan.
    • Pemberitahuan sebagaimana dimaksud memuat:
    1. Nama dan alamat kantor.
    2. Tata cara pengajuan tagihan.
    3. Jangka waktu pengajuan tagihan yang tidak boleh lebih dari 120 hari terhitung sejak surat pemberitahuan diterima.
    4. Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan ketentuan yang belaku ditolak, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal penolakan.
    5. Likuidator wajib mendaftarkan dan mengumumkan ahsik akhir proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
    6. Dalam hal perseroan bubar, likuidator dalam waktu paling lambat 30 hari berkewajiban melakukan hal-hal berikut: - Mendaftarkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21                                                  - Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita                                               Negara Republik Indonesia.                                           -                                              - Mengumumkan dalam dua surat kabar harian
    G. Koperasi

    Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari para anggotanya dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung). Pembentukan koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 1 butir 1 koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atau daban hukum koperasi yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Dilihat dari lingkungannya koperasi mempunyai jenis antara lain dibagi :
    1. Koperasi Sekolah
    2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
    3. KUD
    4. Koperasi Konsumsi
    5. Koperasi Simpan Pinjam
    6. Koperasi Produksi
    H. Yayasan 

    Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan tertentu, yakni:
    1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
    2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
    3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
    4. Yayasan tidak mempunyai anggota.
    Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah:
    1. Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
    2. Pengurus, yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Seorang pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
    3. Pengawas, yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
    I. Badan Usaha Milik Negara

    BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang Undang. Jadi, badan usaha milik negara dapat berupa:

    • Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
    • Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
    Perusahaan perseroan (persero), yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam sahan yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimilikinya.                                            

    Nama   : Ghema Nugraha M
    Npm     : 23213704
    Kelas    : 2EB05

    Sumber : https://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/04/26/hukum-dagang/
                   https://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/hukum-dagang/
                   http://click-megan.blogspot.com/2011/05/makalah-hukum-dagang.html
                   https://tirsavirgina.wordpress.com/2012/04/06/hukum-dagang/
                   

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar