Jumat, 19 Juni 2015

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Pengertian Sengketa

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. 
Sengketa internasional adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak lainnya.
Istilah “sengketa internasional” (International disputes) mencakup bukan saja sengketa-sengketa antara Negara-negara, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, yakni beberapa kategori sengketa tertentu antara Negara disatu pihak dan individu-individu, badan-badan korporasi serta badan-badan bukan Negara di pihak lain.
Persengketaan bisa terjadi karena :
1. Kesalahpahaman tentang suatu hal.
2. Salah satu pihak sengaja melanggar hak / kepentingan negara lain.
3. Dua negara berselisih pendirian tentang suatu hal.
4. Pelanggaran hukum / perjanjian internasional.
Cara - Cara Pentelesaian Sengketa 

Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan)
Tujuan memperkarakan suatu sengketa: 
1.       adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,    
 2.     dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)

Cara-cara Penyelesaian Sengketa diantaranya :
 Negosiasi (Perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, tidak melibatkan pihak ketiga, dan diantara keduanya tidak ada lagi berselisih paham setelah mendapatkan keputusan penyelesaian sengketanya, serta keduanya saling menerima kesepakatan yang diambil tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dimana keduanya tidak ada yang merasa dirugikan.

Mediasi

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.

Arbitrase

Arbitrase adalah sebagai salah pranata penyelesaian sengketa (disputes) perdata (pivate) diluar pengadilan (non-litigation) dengan dibantu oleh seorang atau beberapa orang pihak ketiga (arbiter) yang bersifat netral yang diberi kewenangan untuk membantu para pihak menyelesaikan sengketa yang sedang mereka hadapi.


Perbandingan Antara Perundingan, Arbitrase dan Ligitasi
Untuk Perundingan:
     1. yang mengatur ialah para pihak itu sendiri
     2. prosedurnya informal
     3. jangka waktunyan 3-6 minggu
     4. biayanya murah
     5. aturan pembuktianya tidak perlu

Untuk Arbitrasi
    1. yang mengatur ialah arbiter
    2. prosedurnya agak formal sesuai dengan rule
    3. jangka waktunya agak cepat
    4. biayanya terkadang sangat mahal
    5. pembktianya agak formal

Untuk Ligitasi
   1. yang mengatur ialah hakim
   2. prosedurnya sangat formal
   3. jangka waktunya lama
   4. biayanya sangat mahal
   5. pembuktianya sangat formal


    Sumber :
      http://www.pn-labuha.go.id/index.php/layanan-publik/mediasi/pengertian-mediasi
      http://penebar-swadaya.net/blog/pengertian-arbitrase/
      http://muhamadfauzan91.blogspot.com/2011/04/pengertian-sengketa.html   
      http://juwita-art.blogspot.com/2013/03/pengertian-sengketa-internasional.html
      http://yuarta.blogspot.com/2011/03/cara-cara-penyelesaian-sengketa.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar